METODE TAFSIR
MAKALAH
Dosen :
Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, M.Ag
Ati’ Nursyafa’ah M.Kom.I
Disusun oleh :
Idha Mahendra Kusmiyanto
(B95219102)
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan saya kemudahan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini
dengan tepat waktu. Tanpa pertolonganNya tentunya saya tidak akan sanggup untuk
menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah
curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti
nantikan syafa’atnya diakhirat nanti.
Saya mengucapkan syukur kepada Allah
SWT atas limpahan nikmat sehatNya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal
pikiran, sehingga saya mampu menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “ METODE TAFSIR “
Saya juga mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak khususnya kepada dosen dan asisten dosen yang telah
membimbing dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Surabaya, 21 Agustus 2019
DAFTAR ISI
Kata pengantar........................................... ii
Daftar
isi ..................................................... iii
Bab
I Tafsir Bil Ma’tsur ............................ 1
A. Pengertian
Tafsir Bil Ma’tsur ....... 1
B. Acuan
Tafsir Bil Ma'tsur................. 2
C.
Kemunculan
Tafsir Bil Ma’tsur ... 2
D.
Kelebihan
Tafsir Bil Ma’tsur ........ 2
E.
Kedudukan
Tafsir Bil Ma’tsur...... 4
F.
Pembagian
Tafsir Bil Ma’tsur ...... 5
G.
Kelemahan
Tafsir Bil Ma’tsur ....... 5
H.
Hukum
Tafsir Bil Ma'tsur............... 6
Bab
II Tafsir Bil Ra’yi ................................. 7
1)
Pengertian
Tafsir Bil Ra'yi............. 7
2)
Pandangan
ulama tentang Tafsir Bil Ra’yi ........................... 8
3)
Pembagian
Tafsir Bil Ra’yi ........... 9
4)
Kedudukan
Tafsir Bil Ra’yi......... 12
5)
Kelebihan
Tafsir Bil Ra’yi ........... 13
Bab III Israiliyat ........................................ 14
1)
Pengertian
Israiliyat ..................... 14
2)
Macam
macam cerita (riwayat) Israiliyat ........................... 14
3)
Hukum
yang meriwayatkan cerita (riwayat) Israiliyat........
15
4)
Kitab
kitab tafsir yang melibatkannya ................................ 15
Kesimpulan
............................................... 18
Daftar
pustaka ......................................... 19
BAB I
TAFSIR BIL
MA’TSUR
A.
Pengertian
Tafsir Bil Ma’tsur
1)
Tafsir
bil ma’tsur ialah penafsiran dengan berpegang pada penjelasan yang terdapat
didalam ayat Al Qur’an itu sendiri yang mencakup penjelasan, perincian,
sebagian ayat, serta riyawat yang dikutip Nabi, sahabat, dan tabi’in.
2)
Tafsir
bil ma’tsur ialah tafsir yang berdasarkan pada kutipan kutipan yang sahih
menurut urutan yang telah disebutkan dimuka dalam syarat syarat mufasir.
3)
Tafsir
bil ma’tsur ialah Rangkaian keterangan yang terdapat dalam Al Qur’an, as-Sunnah
atau kata kata sahabat sebagai keterangan dan penjelas maksud dari ayat Allah
atau bisa dikatakan satu pola penafsiran al quran dengan as-Sunnah an-Nabawiyah.
4)
Tafsir
bil ma’tsur ialah penafsiran Al Qur’an terhadap sebagian ayat yang lain.
B.
Acuan Tafsir Bil
Ma’tsur
Acuan
tafsir bil ma’tsur adalah sebagai
berikut :
1)
Menafsirkan
ayat Al Qur’an dengan ayat Al Qur’an lainnya.
2)
Menafsirkan
Al Qur’an dengan hadis Nabi.
3) Menafsirkan
Al Qur’an dengan pendapat sahabat. Sementara itu, pendapat tabi’in masih
diperselisihkan.
C.
Kemunculan
Tafsir Bil Ma’tsur
Tafsir bil ma’tsur disusun berdasarkan
riwayat dari Nabi. Setelah itu sahabat menerimanya dan menyampaikannya kepada
tabi’in. Oleh sebab itu, tafsir semacam ini disebut dengan tafsir bil ma’tsur
atau tafsir bi al manqul yang artinya disampaikan (dipindahkan) dari mulut ke
mulut.
D.
Kelebihan Tafsir
Bil Ma’tsur
Tafsir bil ma’tsur merupakan tafsir yang
paling tinggi dan memiliki nilai lebih apabila dibandingkan dengan tafsir bil
ra’yi. Berikut ini alasan alasannya :
1)
Menafsirkan
ayat Al Qur’an dengan ayat Al Qur’an lainnya.
Hal ini karena
ayat Al Qur’an menafsirkan ayat lainnya ayat yang global dijelaskan oleh ayat
lain yang spesifik dan ayat yang bersifat umum dijelaskan oleh ayat lain yang
bersifat khusus. Inilah tafsir yang paling tinggi.
2)
Menafsirkan
ayat Al Qur’an dengan hadis Rasulullah.
Salah satu fungsi
hadis adalah menjelaskan Al Qur’an. Ayat
yang datang secara global, dijelaskan oleh hadis Nabi. Begitu juga dengan ayat
ayat yang masih mutlak dan umum, dibatasi dan dikhususkan dengan hadis. Ini
sebanding dengan kekuatan hadis hadis lainnya.
3)
Menafsirkan
ayat Al Qur’an dengan pendapat sahabat.
Sahabat hidup
semasa dengan turunnya wahyu. Mereka tentunya lebih mengerti maksud Al Qur’an
sehingga pendapat mereka dapat dijadikan rujukan. Oleh sebab itu, muncul
istilah tafsir sahabi’ ( tafsir sahabat ).
4)
Menafsirkan
ayat Al Qur’an dengan pendapat tabi’in
Kebanyakan ulama
memasukkan tafsir kaum tabi’in ke dalam kelompok tafsir bil ma’tsur. Hal ini
karena mereka belajar dari generasi sahabat. Dengan demikian, mereka termasuk
ulama salaf yang perlu dipertimbangkan keilmuannya. Tafsir ini disebut juga
dengan tafsir tabi’in.
E.
Kedudukan Tafsir
Bil Ma’tsur
Tafsir bil ma’tsur dianggap sebagai
tafsir yang memiliki kekuatan hukum. Meskipun demikian, tetap harus
dipertimbangkan terlebih dahulu berdasarkan hal hal berikut :
1)
Menafsirkan
Al Qur’an dengan Al Qur’an tergolong ke dalam tafsir bil ma’tsur.
Apabila
tafsir Al Qur’an dengan Al Qur’an dilakukan oleh Nabi, hasilnya merupakan
tafsir Nabi. Dengan demikian, tafsir ini memiliki kekuatan hukum yang pasti.
Sementara itu, apabila tafsir Al Qur’an dengan Al Qur’an dilakukan dengan oleh
sahabat, hasilnya merupakan tafsir sahabat. Di sisi lain, jika tafsir berkaitan
dengan sebab turun ayat atau masalah yang ghaib, tafsir tersebut memiliki
kedudukan yang marfu’, yaitu setara dengan tafsir Nabi. Hal ini karena adanya
kemungkinan mereka meriwayatkan dari Nabi dan ini harus diterima. Sementara
itu, tafsir mereka mengenai Al Qur’an memiliki ruang untuk berijtihad. Oleh
karena itu, kedudukannya seperti hadis mauquf. Adapun tafsir Al Qur’an dengan
ayat lain yang dilakukan oleh tabi’in, kedudukannya sebagai tafsir tabi’in.
Jika terjadi kesepakatan (ijma’) di antara mereka, harus diterima sebagai
landasan hukum.
Berdasarkan
penjelasan diatas, dapat disumpulkan bahwa setiap tafsir baik yang dilakukan
oleh sahabat maupun tabi’in apabila terjadi kesepakatan di antara mereka,
tafsir tersebut memiliki kekuatan hukum.
2)
Apabila
menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an yang dilakukan oleh sahabat atau tabi’in
dan tidak ada kesepakatan, tafsir tersebut termasuk tafsir bi ar ra’yi. Tafsir
ini tidak harus diterima karena merupakan hasil ijtihad yang bisa jadi benar
atau salah.
F.
Pembagian Tafsir
Bil Ma’tsur
Menurut Az-Zarqani, tafsir
bil ma’tsur dikelompokan menjadi dua, yaitu :
1)
Tafsir
dengan dalil dalil pendukung yang sempurna tidak boleh ditolak.
2)
Tafsir
dengan riwayat pendukung yang dha’if harus ditolak
Hal yang perlu digaris bawahi adalah
bahwa tafsir bil ma’tsur tidak hanya mengandalkan riwayat, tetapi juga
membutuhkan ijtihad baik dari mufasir maupun pembaca. Ijtihad yang dilakukan mufasir
adalah upaya menyeleksi riwayat dan menelitinya. Sementara itu, ijtihad dari
pembaca adalah meneliti pendapat mufasir karena mufasir mungkin memasukkan
pendapat yang tidak sesuai dengan syariat.
G.
Kelemahan Tafsir
Bil Ma’tsur :
Menafsirkan Al Qur’an dengan menggunakan
Al Qur’an dan hadis menempati posisi yang utama. Akan tetapi, menafsirkan Al Qur’an
dengan pendapat sahabat itu hukumnya lemah. Berikut alasan alasannya :
1)
Bercampurnya
riwayat yang shahih dengan yang dha’if karena dikutip tanpa sanad yang jelas.
2)
Riwayat
kadang tercampur dengan riwayat isra’iliyat yang dipenuhi oleh khurafat.
3) Orang
yang berpegang pada satu mazhab tertentu mengeluarkan pendapat untuk mendukung mazhabnya tersebut.
4)
Orang
orang zindik berdusta dan memasukkan pendapat mereka ke dalam hadis.
5) Mufasir
dapat terpengaruh oleh pendapat sendiri. Di sisi lain, mufasir mencampur adukkan
kutipan kutipan yang diambil sehingga membuat orang lain tidak mampu membedakan
mana yang shahih dan mana yang dha’if.
H.
Hukum Tafsir Bil
Ma’tsur
Apabila tafsir bil ma’tsur digarap
sesuai dengan prosedur yang benar dan riwayat riwayatnya shahih kita wajib
berpedoman dengannya. riwayat
yang dha’if harus diteliti terlebih dahulu. Sebaliknya jika tidak sesuai dengan
prosedur yang ada dan riwayat riwayatnya tidak shahih, kita harus
meninggalkannya. Ada peluang untuk diterima. Namun, jika riwayat dha’if tidak
relevan dengan riwayat yang shahih, tetapi berkaitan langsung dengan hukum
primer atau tidak bertentangan dengan logika dapat dipertimbangkan. Disisi lain
jika riwayat dha’if bertentangan dengan riwayat yang shahih dan logika, harus
ditolak.
BAB II
TAFSIR BIL RA’YI
A.
Pengertian
Tafsir Bil Ra’yi
1)
Tafsir
bil ra’yi merupakan tafsir yang didasari oleh ijtihad. Adapun ijtihad dilakukan
harus sesuai dengan kaidah yang benar, tafsir bil ra’yi juga sering disebut
dengan tafsir al-Aqli.
2)
Menurut
ulama tafsir, tafsir dirayah, ra’yu, atau tafsir dengan akal atau berdasarkan
pada ijtihad adalah tafsir yang dalam menjelaskan maknanya mufasirnya hanya
berpegang pada pemahaman sendiri dan penyimpulkan yang didasarkan pada ra’yu,
disamping berdasar pada dasar dasar yang sahih, kaidah yang murni dan tepat.
3)
Tafsir
bil ra’yi ialah tafsir yang didalam menjelaskan maknanya mufasir hanya
berpegang pada pemahaman sendiri dan penyimpulan ( istinbat) yang didasarkan
pada ra’yu semata.
Mufasir
yang menggunakan cara ini hendaknya menguasai ilmu bahasa arab. Mufasir yang menggunakan
tafsir bil ra’yi ini harus berupaya agar pendapatnya sesuai dengan Al Qur’an.
Dengan demikian hasil penafsiranya lebih dapat dipertanggung jawabkan.
Ulama salaf sangat berhati hati
dalam menafsirkan sesuatu. Mereka khawatir akan terjerumus ke dalam ijtihad
yang mazmum (tercela). Oleh sebab itu, banyak ulama salaf yang menulis kitab
tafsir dari para pendahulu dengan cara mengutip tanpa disertai penjelasan
tambahan, seperti Abdurrazaq bin Abi Hatim dan Sufyan bin Uyainah.
B.
Pandangan ulama
tentang Tafsir Bil Ra’yi
Ulama berbeda pendapat mengenai
tafsir bil ra’yi. Ada yang menolak ada pula yang menerima. Ulama yang menolak
tafsir bil ra’yi memiliki alasan alasan berikut :
1)
Tafsir
bil ra’yi merupakan interpretasi kalam Allah tanpa dilandasi pengetahuan. Hal
itu dilarang karena mufasir memberikan penjelasan tanpa adanya keyakinan.
Dengan kata lain mufasir memberikan penjelasan dengan keraguan padahal keraguan
tidak dapat dijadikan argumen.
2)
Berpendapat
harus dilandasi pengetahuan. Hal ini disebutkan dalam dua ayat berikut :
Dan janganlah
kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya
pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan
jawabnya. QS. Al Isra [17] : 36
Katakanlah:
"Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun
yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang
benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak
menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah
apa yang tidak kamu ketahui". QS.
Al A’raf [7] : 33
C.
Pembagian Tafsir
Bil Ra’yi
Tafsir bil ra’yi merupakan hasil
ijtihad mufasir. Apabila ijtihad yang dilakukan didukung dengan syarat syarat
yang dibutuhkan, ijtihad tersebut adalah ijtihad yang baik. Sebaliknya apabila
ijtihad dilakukan tanpa didukung syarat syarat yang dibutuhkan ijtihad tersebut
adalah ijtihad yang tidak baik. Menafsirkan Al Qur’an merupakan ikhtiar untuk
menemukan petunjuk Al Qur’an. Dalam berikthiar ada ulama yang menggunakan
seperangkat ilmu untuk mengistinbathkan petunjuknya. Disisi lain ada pula yang
mengandalkan pendapatnya tanpa didukung ilmu. Meskipun demikian, tujuan sama
yaitu menemukan pesan pesan yang dikomunikasikan Allah SWT. Dengan kata lain
upaya mufasir yang tidak berdasarkan Al Qur’an, hadis, atau ijma tergolong
tafsir bil ra’yi.
Tafsir bil ra’yi dibedakan menjadi dua
yaitu tafsir bil ra’yi al mahmud dan
tafsir bil ra’yi al madzmum.
a.
Tafsir
bil ra’yi al mahmud
Tafsir bil ra’yi al mahmud ialah
ikhtiar untuk menemukan pemahaman Al Qur’an dengan menggunakan berbagai
pengetahuan seperti ilmu bahasa arab atau konteks ayat tanpa dilandaskan pada
riwayat dari generasi sebelumnya.
1)
Hukum
tafsir bil ar ra’yi al mahmud
Menurut ulama,
boleh menafsirkan ayat ayat al quran berdasarkan bahasa dan nilai nilai
syariat. Hal di landasi oleh ayat berikut :
Dan sesungguhnya
telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil
pelajaran? QS. Al Qamar [54] : 17
2)
Syarat
diterimanya tafsir bil ra’yi al mahmud
Untuk
menafsirkan Al Qur’an dengan menggunakan ijtihad seorang mufasir harus memenuhi
beberapa syarat agar hasil tafsirnya dapat diterima. Berikut ini syarat syarat
diterimanya tafsir bil ra’yi al mahmud:
1)
Memiliki
kutipan dari Rasulullah yang terjaga dari riwayat dha’if dan maudhu
2)
Berpegang
pada pendapat sahabat. Pendapat tersebut berkedudukan hukum marfu’ terlebih
lagi yang berkaitan dengan sebab turun ayat.
3)
Berpegang
pada kemutlakan bahasa
4)
Berpegang
pada petunjuk yang diisyaratkan oleh struktur kalam dan berpegang pada hal hal
yag ditunjukan oleh syarat.
b.
Tafsir
bil ra’yi al madzmum
Tafsir bil ra’yi al madzmum ialah
tafsir yang menggunakan pendapat semata mengikuti hawa nafsu, tidak menggunakan
ilmu, dan tidak melihat pendapat ulama lain atau pendapat yang sesuai dengan
ketentuan.
Tafsir bil ra’yi al madzmum dilarang
oleh ulama salaf. Pelakunya dikecam karena tafsir itu dilakukan atas dasar
kefanatikan terhadap suatu mazhab dan mengorbankan agama. Dengan kata lain jika
menafsiran Al Qur’an hanya berdasarkan hawa nafsu ikthiar tersebut termasuk
tafsir bil ra’yi al madzmum yang harus ditolak.
c.
Kemunculan
tafsir bil ra’yi al madzmum
Tafsir ini pada mulanya digunakan
ulama untuk membela mazhab yang diikuti. Selanjutkan mereka mencari cari
sejumlah ayat Al Qur’an yang dapat menguatkan pendapat mereka. Tidak hanya itu
mereka bahkan memaksakan ayat ayat Al Qur’an agar dapat sesuai dengan mazhab
yang diikuti.
Tafsir bil ra’yi sebenarnya telah
muncul sejak masa sahabat. Ketika itu belum muncul bermacam macam mazhab serta
wilayah kekuasaan islam belum begitu luas sehingga tafsir belum diwarnai dengan
beragam kepentingan. Namun waktu terus berjalan dan mazhab yang dianggap
menyimpang pun muncul. Hal itu mengakibatkan Al Qur’an ditafsirkan dengan
ijtihad yang menyimpang serta tidak menggunakan tinjauan kebahasaan yang benar.
Oleh sebab itu muncullah istilah tafsir bil ra’yi al madzmum.
d.
Hukum
tafsir bil ra’yi al madzmum
Hukum tafsir bil ra’yi al madzmum
itu haram dan hasilnya tidak boleh dipraktikkan karena banyak memberikan
mudarat dan bahkan menyesatkan manusia. Berikut ini alasan alasan yang menunjukkan
haramnya tafsir bil ra’yi al madzmum.
D.
Kedudukan Tafsir
Bil Ra’yi
Tujuan
tafsir adalah memenuhi kebutuhan umat terhadap pemahaman kitab Allah dan
menjelaskan hal hal yang belum dapat dipahami. Apabila tidak ditemukan riwayat,
mufasir dituntut untuk berijtihad. Sehubungan dengan itu kelompok yang mula
mula menafsirkan Al Qur’an dengan ijtihad adalah madrasah kufah yang dipelopori
oleh Abdullah bin Mas’ud.
Tidak
seluruh ayat Al Qur’an ditafsirkan oleh generasi awal. Oleh sebab itu tafsir
bil ra’yi memiliki peran yang sangat penting untuk menjelaskan ayat ayat yang
belum ditafsirkan. Tidak hanya itu, tafsir bil ra’yi mampu menyuguhkan
pemahaman baru sehingga Al Qur’an dapat tetap berlaku sepanjang masa.
E.
Kelebihan Tafsir
Bil Ra’yi
1)
Melakukan
tafsir bil ra’yi sama saja melakukan perintah Allah yaitu berijtihad
2)
Tafsir
bil ra’yi merupakan upaya untuk mengetahui makna makna kitab Allah.
3)
Tafsir
bil ra’yi menjadikan disiplin ilmu Al Qur’an terus berkembang
4)
Tafsir
bil ra’yi dapat mengadaptasi Al Qur’an sesuai dengan kehidupan masa kini.
Dengan
kata lain mufasir boleh berijtihad untuk memperoleh pemahaman yang baru serta
mengistinbath kan makna dan hikma Al Qur’an. Sehubungan dengan itu Abdullah Syahatah
menyatakan bahwa terpengaruhnya tafsir dengan disiplin ilmu yang digelutinya
mufasir bukanlah sesuatu yang negatif selama tidak menjadikan Al Qur’an hanya
sebagai kitab pengetahuan. Dengan demikian segala bentuk ijtihad yang tidak membuat
manusia berpaling dari Al Qur’an tidaklah dilarang.
BAB
III
ISRAILIYAT
A.
Pengertian
Israiliyat
Israiliyat
merupakan cerita yang dikisahkan dari sumber israiliy. Israiliyah dinisbatkan
kepada israil yaitu Ya’qub dan Ishaq bin Ibrahim yang mempunyai 12 keturunan.
Bani Israil adalah juga disebutkan dengan yahudi. Meski pada mulanya cerita ini
menunjukkan kisah kisah yang bersumber dari orang orang yahudi, tetapi kemudian
masuk ke dalam istilah ini semua cerita lama, baik yang bersumber dari yahudi
maupun nasrani atau semua agama diluar islam yang merembes pada penafsiran Al Qur’an
dan hadith.
B.
Macam macam
cerita ( riwayat ) Israiliyat :
a. Dari segi sah atau tidaknya maka
terbagi menjadi dua :
1)
Cerita
yang sahih maka boleh meriwayatkan.
2)
Cerita
yang tidak sahih, maka tidak boleh meriwayatkan.
b. Dari segi sesuai atau tidaknya maka
terbagi menjadi dua :
1)
Cerita
yang sesuai dengan shara maka boleh meriwayatkan dan mengambilnya
2)
Cerita
yang tidak sesuai dengan shara maka tidak boleh meriwayatkan.
c. Dari segi materi :
1)
Berhubungan
dengan aqidah
2)
Berhubungan
dengan shari’ah (hukum)
3)
Berhubungan
dengan nasehat atau peristiwa atau kejadian yang tidak berkaitan dengan akidah
maupun hukum.
C.
Hukum yang
meriwayatkan cerita (riwayat) Israiliyat
Dasar hukum tentang israiliyat, QS.Yusuf [12] : 111
Sesungguhnya
pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai
akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan
(kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai
petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.
D.
Kitab kitab
tafsir yang melibatkannya
Dari segi periwayatan israiliyat dengan
cara mendiamkan dan mengkritisinya antara lain :
a. Tafsir Ibn Jarir at Tabariy
1)
Pengarang
menuangkannya dengan menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan bisa diterima
atau tidaknya cerita tersebut.
2)
Pengarang
menyertakan sanad dengan sempurna
3)
Membiarkan
pembaca untuk meriwayatkan atau tidak
b. Tafsir Ibn Kathir
1)
Pengarang
menuangkannya dengan meriwayatkan sanad sanadnya
2)
Pengarang
memberikan komentar tentang cerita tersebut dengan menjelaskan hakikat dan
pertimbangannya.
3)
Pengarang
menyeleksi periwayatkannya dengan ketat
c. Tafsir Muqatil bin Sulaeman
1)
Pengarang
menuangkannya dengan tanpa memberikan sanad sama sekali
2)
Pengarang
menuangkannya dengan tanpa memberikan komentar
3)
Pengarang
menuangkannya dengan tanpa memberikan penyeleksian
d.
Tafsir
Khazin Lubab At Ta’wil Fi Ma‘an At Tanzil
1)
Pengarang
menuangkannya dengan tanpa memberikan sanad sama sekali
2)
Pengarang
terkadang menunjukkan kelemahan riwayatnya dengan menggunakan sigat (bentuk
kata) yang kurang sehat (qila)
3)
Pengarang
terkadang meriwayatkan riwayatnya tanpa dituntaskan karena didalamnya terdapat
kebatilan yang mengarah kepada penyimpangan aqidah, misalnya merusak citra ke ismahan / kema’suman (terpeliharannya)
pribadi seorang rasul Allah dari perbuatan dosa.
e. Tafsir Al Alusiy
1)
Pengarang
menuangkannya denga tanpa memberikan sanad sama sekali
2)
Pengarang
menuangkannya dengan tujuan mengkritisi cerita dengan tajam
3)
Pengarang
menuangkannya dengan tujuan memberi peringatan kepada pembaca agar tidak larut
dalam cerita islailiyat.
Berkaitan dengan riwayat
israiliyat, ilmu tafsir dikelompokkan menjadi tiga :
1) Riwayat
israiliyat yang sesuai dengan syariat islam. Hal ini dapat diketahui dengan
membandingkan dengan syariat islam. Jika sesuai dapat diterima
2) Riwayat
israiliyat yang bertentangan dengan syariat islam. Riwayat tersebut harus
ditolak serta tidak boleh digunakan dalam tafsir.
3) Riwayat
israiliyat yang tidak bertentangan serta tidak cocok dengan syariat islam. Kita
tidak diperbolehkan mendustakan riwayat itu dan tidak pula membenarkannya.
Meskipun demikian kita diperbolehkan untuk menyampaikannya. Riwayat tersebut
termasuk riwayat yang tidak ada manfaatnya untuk diketahui.
KESIMPULAN
Ilmu tafsir senantiasa berkembang dari
masa ke masa. Banyak sekali metode yang digunakan dalam penafsiran. Secara
garis besar tafsir dibagi menjadi dua yaitu tafsir bil ma’tsur dan tafsir bil
ra’yi.
Tafsir bil ma’tsur adalah suatu usaha
untuk memahami ayat-ayat Al Qur’an dengan Al Qur’an atau dengan al-Hadits
bahkan perkataan para sahabat termasuk juga para tabi’in. Tidak mencakup semua
ayat Al Qur’an, dan mereka juga menafsirkan bagian-bagian yang sulit dipahami
orang semasa dengan mereka.
Tafsir bil ra’yi adalah upaya
menjelaskan makna ayat Al Qur’an dengan menggunakan kemampuan akal pikiran. Terhadap
tafsir bi al-ra’yi, sebenarnya, para ulama berbeda pendapat, ada yang
membolehkan ada juga yang mengharamkannya. Jika dikaji ulang, sebetulnya
pengharaman mereka hanya berlaku kalau di dalam menafsirkan ayat al-Qur’an
dengan ra’yu itu tidak terdapat dasar sama sekali atau dilaksanakan tanpa
pengetahuan kaidah bahasa Arab, pokok-pokok hukum syari’at dan sebagainya, atau
penafsirannya tersebut dipakai untuk menguatkan kemauan nafsu belaka.
kisah Israiliyyat adalah kisah-kisah
yang sebagian besar bersumber dari orang-orang Yahudi baik disadari atau tidak,
yang telah menyusup kedalam khazanah Tafsir Al-Quran dan hadis kedua latar
belakan timbulnya israiliyyat adalah semakin banyaknya orang-orang Yahudi atau
ahli kitab yang masuk Islam.
DAFTAR PUSTAKA
'Aridl, A. H. (1994). Sejarah dan metodologi
tafsir. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Aziz, M. Ali. (2018). Mengenal tutas Al Qur'an .
Surabaya: Imtiyaz.
Baidan, N. (2002). Metode penafsiran Al Quran.
Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Fudlali, A. (1993). Pengantar ilmu tafsir.
Bandung: Angkasa.
Iqbal, M. S. (t.thn.). Pengantar ilmu tafsir .
Jakarta: Bumi aksara.
Qattan, M. K. (2016). Studi ilmu ilmu quran .
Bogor: Litera AntarNusa.
reviewer, T. (2013). Studi Al Qur'an .
Surabaya: UIN Sunan Ampel press.
reviewer, T. (2014). Studi Al Quran.
Surabaya: UIN Sunan Ampel press.
reviewer, T. (2015). Bahan ajar studi Al Quran.
Surabaya: UIN Sunan Ampel press.
Reviewer, T. (2018). Bahan ajar studi Al Qur'an .
Surabaya: UIN Sunan Ampel press.
Samsurrohman. (2014). Pengantar ilmu tafsir .
Jakarta: Amzah.
Shiddiqi, H. a. (t.thn.). Sejarah dan pengantar
ilmu Al Quran . Bulan bintang.