Masyarakat dan Demokrasi

 

MASYARAKAT DAN DEMOKRASI

Oleh : Idha Mahendra Kusmiyanto

 

 

A.      MASYARAKAT

a.    Pengertian masyarakat

Secara etimologis kata masyarakat berasal dari bahasa Arab yakni “ Musyarak “ yang memiliki arti bersama sama, lalu diubah menjadi berkumpul bersama, hidup bersama serta saling terhubung dan mempengaruhi. Menurut Harold J. Laski (dalam Mariam Budiarjo, 2004: 34) berpendapat bahwa masyarakat merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mewujudkan tujuan bersama dengan  hidup disuatu wilayah yang memiliki beberapa peraturan yang akan mengatur dan ditaati oleh mereka agar hidup dalam keadaan keamanan terjaga.  

 

b.   Unsur unsur masyarakat

     Menurut Soekanto (2004: 32) masyarakat memiliki ciri ciri, sebagai berikut:

1        Manusia dapat yang hidup bersama.

2        Bercampur untuk waktu yang cukup lama.

3        Kesadaran bahwa mereka merupakan suatu kesatuan.

4        Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama.

 

B.       DEMOKRASI

a.      Pengertian demokrasi

     Secara etimologis kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni “ Demos “  yang artinya Rakyat dan Cratos yang artinya Pemerintahan, dengan demikian berarti pemerintahan rakyat. Secara terminologi pengertian demokrasi telah dikemukakan oleh para ahli. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan ditujukan untuk rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi merupakan suatu sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan kekuasaan pemerintah yang telah dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negaranya. (Ubaedillah, 2008: 12).

             

b.      Macam macam demokrasi

     Dari sudut pandang pemerintahan demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :

1.      Demokrasi langsung (direct atau pure democracy), sistem demokrasi yang secara langsung melibatkan seluruh rakyatnya untuk pengambilan keputusan suatu kenegaraan.

2.      Demokrasi tidak langsung (indirect atau representative democracy), sistem demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan seluruh rakyatnya dalam pengambilan keputusan.

 

c.       Kriteria demokrasi

     (Dalam Robert, 1985: 19) Demokrasi terkandung 5 kriteria, yakni :

1.      Persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan.

2.      Partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif.

3.      Pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis.

4.      Kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya keputusan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda yang diputuskan melalui proses pemerintahan.

5.      Pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat mencakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.    

           

d.      Prinsip prinsip demokrasi

     (Gwendolen, 1982: 86) demokrasi dijalankannya melalui prinsip-prinsip:

1.      Pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok.

2.      Adanya sikap toleransi terhadap pendapat yang berlawanan.

3.      Persamaan di depan hukum yang diwujudkan dengan sikap tunduk tanpa membedakan kedudukan politik

4.      Adanya pemilihan yang bebas dengan disertai adanya model perwakilan yang efektif.

5.      Diberinya kebebasan partisipasi dan beroposisi bagi partai politik, organisasi kemasyarakatan, masyarakat dan perseorangan.

6.      Adanya penghormatan terhadap hak rakyat untuk menyatakan pandangannya betapa pun tampak salah dan tidak populernya pandangan itu.

7.      Dikembangkannya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan dengan lebih mengutamakan penggunaan cara-cara persuasif dan diskusi daripada koersif dan represif.

 

e.       Nilai nilai demokrasi

     Henry B. Mayo (dalam Miriam Budiardjo, 1982: 165) mengatakan bahwa nilai-nilai yang harus dipenuhi untuk kriteria demokrasi adalah :

1.      Menyelesaikan segala pertikaian secara damai dan sukarela.

2.      Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah.

3.      Pergantian penguasa dengan teratur.

4.      Pengunaan pemaksaan seminimal mungki.

5.      Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai keanekaragaman.

6.      Menegakkan keadilan.

7.      Memajukan ilmu pengetahuan.

8.      Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.

 

f.       Elemen demokrasi

     Demokrasi terkandung beberapa elemen (Afan, 2005:15), sebagai berikut:

1.      Penyelenggara kekuasaan berasal dari rakyat.

2.      Setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya.

3.      Diwujudkan secara langsung maupun tidak langsung.

4.      Rotasi kekuasaan dari seseorang atau kelompok ke orang atau kelompok yang lainnya, dalam demokrasi peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai.

5.      Adanya proses pemilu, dalam negara demokratis pemilu dilakukan secara teratur dalam menjamin hak politik rakyat untuk memilih dan dipilih.

6.      Adanya kebebasan sebagai HAM, menikmati hak-hak dasar, seperti hak untuk menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat dan lain-lain.

 

g.      Lembaga pendukung

     Dalam mengimplementasikan semua kriteria, prinsip, nilai, dan elemen-elemen demokrasi tersebut di atas, perlu di dukung oleh beberapa lembaga (Koesnardi, 2000: 171), sebagai berikut:

1.      Pemerintahan yang bertanggung jawab.

2.      Suatu Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih dengan pemilihan umum yang bebas dan rahasia.

3.      Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.

4.      Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.

5.      Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Mariam Budiarjo, Pusat-Pusat Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2000

Soekanto, S. 2004. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali

Ubaedillah, A & Abdul R, (2008) Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi , Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Indonesian Center for Civic Education (ICCE), Kencana Prenada Media, Jakarta, 2008

Robert A. Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis: Antara Otonomi dan Kontrol, terjemahan Sahat Simamora, Rajawali Press, Jakarta, 1985, hlm. 19 – 20.

Gwendolen M. Carter dan John Herz, Peranan Pemerintah dalam Masyarakat Masa Kini, dalam Miriam Budiardjo, Masalah Kenegaraan, Gramedia, Jakarta, 1982, hlm. 86 – 87.

Henry B. Mayo dalam Miriam Budiardjo, Masalah Kenegaraan, Jakarta: PT Gramedia,1982, hlm. 165 – 191.

Afan Gaffar, Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm. 15.

Kusnardi, Moh. dan Bintan R. Saragih. Ilmu Negara. edisi revisi. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.